Pages

Thursday, December 6, 2018

Permohonan JC Zumi Zola Ditolak

Terdakwa Zumi Zola - Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Jakarta: Permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan Zumi Zola ditolak majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Zumi dinilai sebagai pelaku utama.

"Majelis hakim sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak menetapkan terdakwa JC," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018.

Namun, majelis hakim mengapresiasi Zumi berterus terang dalam memberi keterangan dan mengakui kesalahannya. Ditambah  gubernur nonaktif Jambi itu juga telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi

"Terdakwa mengembalikan uang Rp300 juta yang telah digunakan untuk biaya umrah, sebagai dasar majelis hakim mengurangi pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa," ujar Hakim Yanto.

(Baca juga: Zumi Zola Mengaku Terima Alphard dari Pengusaha)

Majelis hakim telah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zumi dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. Zumi terbukti melakukan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, Zumi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

(REN)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2zJZ0ZH
December 06, 2018 at 02:54PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2zJZ0ZH
via IFTTT

No comments:

Post a Comment