Pages

Thursday, December 6, 2018

Hak Politik Zumi Zola Dicabut

Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Foto: Medcom.id/Juven Martua Sitompul.

Jakarta: Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memberi hukuman tambahan pada terdakwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Hak politik Zumi dicabut selama lima tahun.
 
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik selama lima tahun dan berlaku setelah menjalani pidana pokok," kata Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 6 Desember 2018.
 
Pencabutan hak politik itu guna menghindari terpilihnya kembali pejabat publik yang tersangkut kasus korupsi. Majelis hakim menilai, perbuatan Zumi tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
 
Selain itu, perbuatan Zumi telah menciderai kepercayaan rakyat sebagai pemimpin daerah.
 
Zumi terbukti melakukan gratifikasi dan memberikan suap kepada anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, terkait pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (RAPERDA APBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
 
Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Zumi dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Baca: Zumi Zola Mengaku Bersalah

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut agar Zumi dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
 
Zumi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 
Selain itu, Zumi juga dinilai melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
 

(FZN)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2E5NCud
December 06, 2018 at 02:47PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2E5NCud
via IFTTT

No comments:

Post a Comment