Jakarta: Masalah kesehatan sepanjang 2018 cukup menarik perhatian masyarakat. Beberapa kasus juga menunjukkan masih ada kalangan yang skeptis terhadap metode pencegahan kesehatan.
Mereka menganggap metode kesehatan justru melanggar nilai-nilai kepercayaan yang dianut. Dan rangkuman kasus kesehatan yang cukup menjadi perhatian besar sepanjang 2018 seperti di bawah ini.
1. Anti-vaksin
Sebut saja kalangan anti-vaksin yang belakangan kembali berkoar awal Januari 2018. Sekelompok orang ini menolak mentah-mentah imbauan pemerintah untuk memberikan vaksin difteri kepada buah hati mereka.
Dalilnya klasik. Menggunakan alasan religius lantaran vaksin dianggap dibuat dengan cara-cara yang tak sesuai dengan agama. Meskipun beberapa kalangan tetap konsisten menggunakan data-data medis.
Lebih parahnya, penggaungan suara anti-vaksin kini menjadi-menjadi dengan adanya media sosial. Pula, beberapa kalangan populer yang menjadi role model masyarakat justru menjadikan vaksinasi seolah tak perlu.
Saat disinggung kehalalan vaksin, Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek, berpendapat Kementerian Kesehatan selalu bekerjasama dengan Kementerian Agama, MUI dalam uji kesehatan. Kemenkes juga bekerjasama dengan Badan Produksi Jaminan Halal (BPJH) pada agenda vaksin maupun obat-obatan.
(Baca juga: BPJS Kesehatan Menunggak Rp3,5 Triliun)
2. Campak
Permasalahan campak kembali merebak di awal tahun 2018. Ambil misal seperti yang terjadi dari Asmat, Papua. Menyebabkan lebih dari 70 anak meninggal dunia akibat campak juga gizi buruk.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beranggapan kesehatan berupa fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan obat-obatan yang jauh dari masyarakat Asmat menjadi dua permasalahan kesehatan ini mewabah di Asmat. Selain itu, pendidikan yang rendah jadi turut menjadi salah satu faktor penyebab.
Pemerintah bahkan langsung mengategorikan kasus ini dalam Kejadian Luar Biasa (KLB). Tim terpadu gabungan dari Dinas Kesehatan Provinsi Papua, Tim Kesehatan TNI, dan Kementerian Kesehatan, lantas diturunkan menekan penyebaran campak dan gizi buruk.
(2018 diawali dengan kejadian penolakan vaksin atau disebut anti-vaksin. Namun Menteri Kesehatan RI, Nila F Moeloek, berpendapat Kementerian Kesehatan selalu bekerjasama dengan Kementerian Agama, MUI dalam uji kesehatan. Foto: Artem Bali/Unsplash.com)
3. Penataan BPJS kesehataan
Gabungan Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) mengirimkan surat kepada Menteri Kesehatan Nila F Moeloek. Hal ini terkait masalah pembayaran utang dinas kesehatan, puskesmas, dan rumah sakit pemerintah kepada Pedagang Besar Farmasi dan Penyalur Alat Kesehatan (PBF/PAK).
Data GPFI menunjukkan utang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar mencapai Rp3,5 triliun per Juli 2018. Selain itu, periode pembayaran utang dinilai semakin panjang, dari 90 hari pada 2016 menjadi 120 hari di semester pertama tahun ini.
Permasalahan ini membuat perusahaan farmasi kesulitan melakukan cash flow. Sementara suplai obat dan alat kesehatan diperkirakan akan mengalami gangguan pada semester kedua tahun ini.
Kemenkes lantas mengimbau rumah sakit agar segera melunasi utang pada distributor obat dan alat kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf kemudian pada Oktober 2018 menyatakan dalam sebuah media sudah membayar seluruh klaim pelayanan kesehatan, termasuk obat-obatan, kepada rumah sakit sesuai tarif yang ditetapkan dalam Indonesia Case Base Groups, yaitu sebuah aplikasi untuk mengajukan klaim kepada pemerintah (Ina CBG's).
4. Valstaran ditarik produsen
Pada Juli lalu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau produsen menarik dan menghentikan produksi obat hipertensi Valsartan. Hal ini menyusul temuan beberapa negara Eropa yang melihat Valsartan tercemar zat pengotor Nitrosodimethylamine (NDMA) berisiko kanker.
Seperti yang tercantum dalam laporan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), produk yang ditarik merupakan jenis Valstaran buatan Zhejiang Huahai Pharmaceuticals, Linhai, China.
Meski begitu, menurut BPOM, industri farmasi terkait menyatakan bersedia menarik seluruh obat itu secara sukarela dan terlampir. BPOM RI juga menegaskan semua pihak yang terkait, agar mengedepankan kehati-hatian dan mengutamakan keselamatan dalam mempertimbangkan pemberian obat ini kepada pasien.
5. Susu kental manis
BPOM pada bulan Juli mengeluarkan empat larangan baru untuk produk susu kental manis (SKM). Hal ini meliputi larangan menampilkan anak-anak pada iklan, gambar susu, hingga jam tayang iklan di acara anak-anak.
Larangan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen dari informasi menyesatkan dari produk SKM. Sebab SKM dianggap bukan produk yang baik buat anak di bawah umur dan bayi lantaran kandungan gula yang mencapai 40-50 persen.
Ini berpotensi menyebabkan obesitas dengan risiko diabetes pada anak. Di Amerika dan negara maju lainnya, susu kental manis kini sudah tidak dikonsumsi secara massal karena permasalahan serupa.
Meski begitu Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP menyebut SKM tetap boleh digunakan. Hanya saja, sebagai pelengkap, dan bukan diperuntukan sebagai pemenuhan gizi pada anak dan bayi.
"Susu kental manis itu sudah jelas merupakan produk yang mengandung susu yang diperuntukkan sebagai pelengkap sajian," ujar Penny dalam keterangan pers di Kantornya, Jalan Percetakan Negara Nomor 23, Jakarta Pusat, Senin, 9 Juli 2018 lalu.
(TIN)
Let's block ads! (Why?)
http://bit.ly/2EVaQU9
December 31, 2018 at 11:48AM from METROTVnews.com http://bit.ly/2EVaQU9
via
IFTTT