Pages

Saturday, December 15, 2018

Zumi Zola Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola hadir dalam sidang kasus dugaan menerima gratifikasi dan suap di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta. Foto: MI/Susanto.

Jakarta: Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Gubernur Jambi Zumi Zola ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi dilakukan setelah perkara suap dan gratifikasinya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Eksekusi berdasarkan Putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst Tanggal 06 Desember 2018," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Jakarta, Sabtu, 15 Desember 2018.

Zumi akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama enam tahun, sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Dalam putusannya, selain pidana penjara, Zumi juga harus membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga telah mencabut hak politikus PAN tersebut untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. Zumi dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard.

(Baca: Zumi Zola Divonis Enam Tahun Penjara)

Gratifikasi ini diterima Zumi dari Afif Firmansyah sebesar Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, USD30 ribu, serta SGD100 ribu. Sebagian dari gratifikasi yang diterimanya ini dipergunakan Zumi untuk melunasi utang-utang kampanye Pemilihan Gubernur Jambi.

Zumi juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi. Selain itu, Majelis Hakim menyatakan Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar.

Uang tersebut untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Raperda APBD) Jambi tahun anggaran 2017-2018.

(JMS)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EoPsXf
December 15, 2018 at 10:11PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2EoPsXf
via IFTTT

No comments:

Post a Comment