Pages

Wednesday, December 5, 2018

Pembakar Satu Keluarga di Makassar Dituntut Pasal Berlapis

Makassar: Pengadilan Negeri Makassar, Sulawesi Selatan menggelar sidang perdana kasus pembakaran rumah yang menewaskan satu keluarga, Rabu malam, 5 Desember 2018. Kejadian yang berlatar transaksi narkoba ini terjadi di Jalan Tinumbu Makassar pada Agustus lalu, menghanguskan tiga rumah dan menyebabkan enam orang meninggal.

Sidang diawali dengan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum. Dua terdakwa sebagai eksekutor pembakaran didudukkan di kursi pesakitan, masing-masing bernama Muhammad Ilham alias Ilo, 23, dan Sulkifli Amir, 22.


Baca: Tewaskan Satu Keluarga, Kebakaran di Makassar Gara-gara Utang Narkoba

Jaksa diwakili Andi Zulkifli Herman, mengungkapkan isi dakwaan yang mengungkap peran masing-masing terdakwa. Mereka dinilai bertanggung jawab membakar rumah yang berakibat tewasnya korban.

Para pelaku didakwa dengan Pasal 187 tentang pembakaran, serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 55 ayat (1) tentang penyertaan. Mereka terancam hukuman penjara minimal 12 tahun. Di hadapan majelis hakim, kedua terdakwa mengakui perbuatannya.

"Langsung saja kita hadirkan saksi di sidang selanjutnya, karena tidak ada keberatan terhadap dakwaan," kata hakim Supriyadi.

Dua terdakwa sebelumnya ditahan di Polrestabes Makassar dengan dugaan membakar rumah. Pembakaran terkait piutang narkotika. Salah satu korban tewas bernama Fahril disebut berhutang senilai Rp29 juta kepada Akbar Ampuh, gembong narkotika yang tengah mendekam di Lapas Klas I Makassar.

Polisi sebenarnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Namun Akbar yang ditetapkan sebagai pelaku utama atau otak pembakaran, meninggal saat ditahan di ruang isolasi Rutan Makassar. Polisi menyatakan Akbar meninggal dunia.

Keluarga korban berharap majelis hakim menjatuhkan hukum setimpan kepada para terdakwa. Mereka menyatakan akang mengawal kasus ini hingga persidangan selesai.

"Harapan kita besar sekali supaya ini (terdakwa) bisa dihukum seberat-beratnya. Kita tidak punya harapan lain, itu saja," kata Amir, salah satu keluarga korban tewas. 

(ALB)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QhkMhJ
December 05, 2018 at 09:19PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2QhkMhJ
via IFTTT

No comments:

Post a Comment