Pages

Friday, December 21, 2018

KPU Bantah Tak Jalankan Putusan PTUN

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi. Foto: Medcom.id/Faisal Abdalla.

Jakarta: Komisi Pemilhan Umum (KPU) membantah tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). KPU mengklaim telah menjalankan putusan PTUN dengan memberi kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam daftar calon tetap (DCT).
 
"Putusan PTUN memerintahkan kami memasukkan nama Pak OSO. Kami mengakomodasi itu dan sudah dilakukan pada 20 September 2018," kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, 21 Desember 2018.
 
Meski begitu, Pramono menegaskan putusan PTUN bukan satu-satunya putusan lembaga peradilan yang harus ditindaklanjuti KPU. KPU juga wajib menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018 yang pada pokoknya melarang pengurus parpol nyaleg menjadi anggota DPD.
 
Oleh karena itu, KPU menindaklanjuti dua putusan pengadilan itu dengan cara memberikan kesempatan kepada OSO untuk masuk dalam daftar calon, dengan persyaratan sesuai putusan MK, artinya OSO tetap harus mundur sebagai pengurus parpol jika ingin nyaleg anggota DPD.
 
"Itu bagian dari kompromi dalam menghadapi konflik putusan peradilan yang isinya berbeda sama sekali itu," tuturnya.

Baca: KPU Kukuh Minta OSO Mundur dari Partai

Lebih lanjut, Pramono tak ambil pusing dengan langkah OSO yang melaporkan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), maupun langkah Partai Hanura yang melaporkan ketua dan komisioner KPU ke Bareskrim Polri.
 
"Ini bagian dari pertanggungjawaban kami atas sikap yang sudah kami ambil. Sikap kami itu boleh diuji melalui prosedur apapun, baik melalui Bawaslu atau Bareskrim. Sikap kami itu boleh diuji," tegasnya.
 
Seperti diktahui, Partai Hanura melaporkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asyari ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan karena KPU dinilai tak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) dimasukan dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.

(FZN)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2BBNpvB
December 21, 2018 at 03:52PM from METROTVnews.com http://bit.ly/2BBNpvB
via IFTTT

No comments:

Post a Comment