Pages

Wednesday, December 5, 2018

KPK Tak Jamin Budi Mulya jadi Justice Collaborator

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak menjamin pengajuan justice collaborator (JC) terpidana kasus dugaan korupsi Bank Century Budi Mulya bakal diterima. Diterima tidaknya pengajuan JC tergantung dari penilaian internal KPK.

"Saya belum bisa jamin kalau beliau bisa menjadi (JC) atau enggak, itu tergantung dari asesmen yang dilakukan oleh biro hukum dan jaksa, penyidik," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di sela-sela peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Rabu, 15 November 2018.

Menurut Laode, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pelaku tindak pidana korupsi menjadi seorang JC. Salah satunya, bukan pelaku utama dalam perkara korupsi tersebut.

"Kedua, apakah dia ingin membuka kasus-kasus korupsi yang lebih besar, intinya dua itu," ujarnya.

Laode mengakui pihaknya memiliki sejumlah kendala untuk menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Mereka yang terlibat, sebut Laode, sedang berada di luar negeri.

Baca juga: Budi Mulya Ajukan Justice Collaborator Kasus Century

Namun, dia tak menyebut siapa pihak yang dimaksud. Laode hanya memastikan pengusutan kasus dugaan korupsi Bank Century masih berlanjut.

"Terus terang kendalanya itu sebagian pelakunya itu ada di luar negeri, padahal itu yang paling penting," pungkasnya.

KPK memang memulai penyelidikan baru kasus dugaan korupsi Bank Century sejak Juni 2018 lalu. Sampai saat ini sedikitnya 24 orang telah diminta keterangan dalam tahap penyelidikan tersebut.

Mereka yang sudah masuk ruang penyelidikan antara lain mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda Swaray Goeltom, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Lalu mantan Wakil Presiden yang juga mantan Gubernur BI Boediono, serta mantan Deputi Gubernur BI Bidang Kebijakan Moneter Hartadi Agus Sarwono.

Dalam kasus ini, KPK baru menjerat Deputi Gubernur BI Bidang 4 Kebijakan Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi Mulya telah divonis 15 tahun penjara di tingkat kasasi.

(HUS)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2UkHinY
December 05, 2018 at 08:09PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2UkHinY
via IFTTT

No comments:

Post a Comment