Pages

Friday, January 4, 2019

Qualcomm Bayar Rp21,7 Triliun Terkait Pelarangan iPhone

Jakarta: Pada tanggal 20 Desember lalu, pengadilan di Munich memutuskan Apple telah melanggar paten Qualcomm, dan dijatuhkan hukuman pelarangan penjualan dan impor untuk Apple iPhone 7 dan iPhone 8.

Pengadilan ini menyebut bahwa pemasok Apple, Qorvo, telah melanggar paten Qualcomm untuk pelacak amplop efisien daya rendah voltase. Namun, sebelum pelarangan penjualan ini berlaku di Jerman, Qualcomm harus membayarkan obligasi sebesar USD1,52 miliar (Rp21,7 triliun).

Qualcomm dilaporkan telah membayarkan obligasi ini kepada pengadilan, artinya pelarangan tersebut telah berlaku. Apple menyebut bahwa perusahaannya akan menarik model iPhone lama dari toko-toko di Jerman, dan akan mengajukan banding atas putusan awal pengadilan.

Memutuskan untuk naik banding, pelarangan penjualan dan impor untuk Apple mulai berlaku setelah pengadilan menerima obligasi dari Qualcomm. Obligasi ini harus dibayarkan sebagai jaminan jika Apple memenangkan banding dan pelarangan dicabut.

Dengan demikian, Apple dapat menerima kompensasi untuk kerugian akibat pelarangan penjualan iPhone. Qualcomm juga memenangkan tuntutan hukum yang berdampak pada pelarangan penjualan dan impor iPhone di Tiongkok.

Keputusan ini mencakup model dari iPhone 6 hingga iPhone X, meski Qualcomm berencana untuk memperluas pelarangan ini hingga model iPhone keluaran tahun 2018. Pengadilan Tiongkok memutuskan bahwa Apple telah melakukan pelanggaran terhadap paten Qualcomm.

Paten tersebut terkait software berkemampuan mengubah ukuran foto, dan membantu perangkat layar sentuh mengelola aplikasi mereka.

Apple mendistribusikan update untuk iOS 12.1.2, bertugas menghapus software yang bersinggungan dari sistem operasi, dan klaim ini ditolak oleh Qualcomm.

Apple dan Qualcomm telah saling menuntut satu sama lain selama beberapa kali, namun Qualcomm mendorong uji coba segera dilakukan. Dipimpin oleh Hakim Lucy Koh, keputusan ini dapat memaksa Qualcomm untuk mengubah model bisnis secara keseluruhan.

FTC menyebut bahwa metode Qualcomm saat ini tidak membutuhkan produsen chip lain untuk membuat lisensi teknologinya yang melanggar peraturan antitrust. Qualcomm menerima bayaran dari produsen perangkat berdasarkan persentase dari keseluruhan harga ritel dari ponsel.

Perusahaan seperti Apple, Samsung dan Intel berpendapat bahwa mereka seharusnya hanya membayar persentase dari nilai komponen di dalam ponsel yang menggunakan paten Qualcomm.

Sementara itu, Hakim Judy Koh juga telah memutuskan bahwa paten Qualcomm merupakan standar penting dan seharusnya memiliki lisensi yang adil, masuk akal dan tidak didiskriminasikan (FRAND).

(MMI)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VpGsHg
January 04, 2019 at 03:00PM from METROTVnews.com http://bit.ly/2VpGsHg
via IFTTT

No comments:

Post a Comment