Jakarta: Oesman Sapta Odang (OSO) tak perlu diistimewakan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memperjuangkan aturan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pemilu harus kita lakukan dengan adil termasuk pesertanya," ujar mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu, 30 Januari 2019.
OSO yang ngotot ingin menjadi senator tanpa melepas jabatan partai berkedudukan sama dengan calon-calon lainnya. Ketua umum Hanura itu seharusnya mengikuti langkah 203 caleg DPD mundur dari partai.Baca: OSO Disebut Ingin Membajak Pemilu
Hadar heran penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kuasa hukum OSO, Herman Kadir. Padahal KPU jelas mematuhi aturan soal persyaratan calon senator.
"Saya sangat berharap polisi melindungi penyelenggara pemilu sesuai konstitusi, itu saja," tegas Hadar.
Hadar menyebut kondisi saat ini mengganggu penyelenggaraan pemilu. Ia khawatir pesta demokrasi berantakan karena keras kepalanya OSO. Terlebih bila penyelenggara pada akhirnya dinyatakan bersalah.
"Kita merasakan perjalanan menuju agenda konstitusi kita tidak berjalan lancar," sesal Hadar.
Baca: KPU: Harusnya OSO Ikut Mundur
OSO berkukuh ingin mencalonkan diri sebagai senator. Sayangnya, KPU tak memasukkan OSO dalam daftar calon tetap (DCT) DPD karena tak juga menyerahkan surat pengunduran diri dari jabatan struktural partai. Mereka berpijak pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus partai politik maju sebagai senator.
Kuasa hukum OSO, Herman Kadir, melaporkan KPU ke Polda Metro Jaya. Ketua KPU Arief Budiman dan komisioner lainnya dilaporkan karena tak melaksanakan putusan Pengadilan Tata Usa Negara (PTUN) terkait pencalonan OSO di DPD.
(OJE)
http://bit.ly/2Rn9pjP
January 30, 2019 at 01:05PM from METROTVnews.com http://bit.ly/2Rn9pjP
via IFTTT
No comments:
Post a Comment