Pages

Saturday, December 15, 2018

Putusan Batas Usia Perempuan Menikah Dinilai Berkeadilan

Jakarta: Politikus NasDem Okky Asokawati mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan aturan batas usia minimal 16 tahun bagi perempuan untuk menikah. Sebab, aturan sebelumnya yang termuat dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan itu dinilai inkonstitusional. 

Menurut Okky, putusan tersebut memang butuh waktu untuk diterapkan. Sebab, putusan harus ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah untuk mengubah norma yang terdapat dalam UU Perkawinan dengan batasan waktu tiga tahun sejak putusan dibacakan.

"Putusan tersebut telah menempatkan perempuan dalam proteksi konstitusional dan berkeadilan," kata Okky kepada Medcom.id, Sabtu, 15 Desember 2018. 

Menurut Okky, persoalan batas minimal usia nikah perempuan dari 16 tahun harus diubah menjadi 19 tahun, bukan sekadar agar setara dengan laki-laki. Lebih dari itu, kata dia, angka tersebut memiliki filosofi atas proteksi terhadap perempuan khususnya dari sisi alat reproduksi perempuan, serta kematangan mental perempuan dalam berumahtangga. 

"Di samping hal tersebut, World Health Organization (WHO) mendefinisikan usia anak yakni di usia 18 tahun ke bawah," ungkapnya. 

Okky mengatakan, praktik pernikahan dini di sejumlah daerah di Indonesia menjadi tantangan bagi pemangku kepentingan untuk memberi edukasi kepada masyarakat. Peran Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Kantor Urusan Agama (KUA), serta tokoh agama dibutuhkan untuk menyampaikan tentang urgensi usia dewasa dalam menikah, baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Menurut Okky, dampak negatif pernikahan dini yang bakal muncul yakni mengakibatkan tingkat kerawanan bayi dan ibu meninggal saat melahirkan. Bisa juga menyebabkan gizi buruk, dan stunting. 

"Serta persoalan sosial yang diakibatkan ketidakmatangan usia dalam merajut perkawinan," beber Anggota DPR Periode 2009-2018 itu.

Ia pun mendorong pemangku kepentingan, khususnya dari kalangan Civil Society Organization (CSO) untuk mengawal proses perubahan UU Nomo 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Khususnya, dalam perubahan norma tentang batas usia minimal pernikahan bagi perempuan.

(JMS)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2UNEAIb
December 15, 2018 at 09:10PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2UNEAIb
via IFTTT

No comments:

Post a Comment