Pages

Thursday, December 6, 2018

Pemerintah Bakal Digugat Terkait Pencemaran Udara di Jakarta

Jakarta: Masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) berencana menuntut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencemaran udara di Jakarta. Selain Anies, mereka juga akan menuntut Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim.

Notifikasi gugatan warga negara atau Citizen Law Suit (CLS) itu dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah akibat lalai menangani polusi udara di Jakarta. Inayah Wahid, salah satu penggugat mengatakan, tingkat polusi udara Jakarta sudah sangat mengkhawatirkan.

“Kami peduli. Karenanya kami meminta pemerintah benar-benar serius menangani polusi udara yang ada, sehingga tidak memakan korban terutama kelompok masyarakat yang rentan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018.

Setidaknya ada 19 orang yang akan melayangkan gugatan. Selain Inayah dan Melanie Subono, terdapat pula Anwar Ma'ruf, Hermawan Sutantyo, Nur Hidayati, Kholisoh, Tubagus Soleh Ahmadi, Sudirman Asun, Ohiongyi Marino, Merah Johansyah, Leonard Simanjuntak, Asfinawati, Elisa Sutanudjaja, Sandyawan Soemardi, Yuyun Ismawati, Sonny Mumbunan, Jalal, Ari Muhammad dan Adhito Harinugroho.

Baca: Asap Kendaran Rusak 50% Udara Jakarta

Sementara itu, Tim Advokasi Ibu Kota Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah. Contohnya, uji emisi kendaraan yang tidak dilakukan, tidak diumumkan, dan tidak dievaluasi.

Pemerintah pusat pun tidak membuat panduan bagaimana koordinasi penanganan polusi antar wilayah dilakukan. Ia menyebut, polusi udara di Jakarta sumbangan polusi wilayah lain, akibat aktivitas industri di Banten dan Jawa Barat, termasuk pembakaran batu bara di PLTU.

“Melalui gugatan ini diharapkan pemerintah dapat menerbitkan strategi dan rencana aksi yang jelas soal pengendalian pencemaran udara,” ujarnya. 

Baca: Bekasi Ukur Kualitas Udara di Tiga Jalan Protokol

Mereka juga mendesak pemerintah mempercepat revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, konsentrasi rata-rata tahunan untuk parameter Ozone (O3), PM 10 dan PM 2.5. Dalam catatan alat pemantau kualitas udara Kedutaan Amerika Serikat di Januari hingga Oktober 2018, masyarakat Jakarta Pusat menghirup udara tidak sehat selama 206 hari.

Alat pemantau tersebut mencatat partikel debu halus yang dihirup manusia yakni PM 2,5, di atas 38 µg/m³. Bahkan mencapai 100 µg/m³ di hari-hari tertentu. Padahal, batas aman PM 2,5 yang dihirup manusia merujuk World Health Organization (WHO) adalah 25 µg/m³.  

(DMR)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2UpaBGn
December 06, 2018 at 07:06PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2UpaBGn
via IFTTT

No comments:

Post a Comment