Pages

Friday, December 21, 2018

Kontrak Freeport Resmi Jadi IUPK Definitif

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot (kiri), Direktur Utama Freeport Indonesia, Tony Wenas (kanan) - - Foto: Medcom.id/ Annisa Ayu

Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menyerahkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) definitif kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Dokumen IUPK tersebut diserahkan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot kepada Direktur Utama Freeport Indonesia, Tony Wenas.

Bambang mengatakan, kontrak Freeport Indonesia akhirnya resmi berubah dari Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK definitif setelah melalui proses yang begitu panjang. IUPK tersebut ditanda tangani Menteri ESDM Ignasius Jonan dan diserahkan ke pihak Freeport Indonesia.

"Pada hari ini telah kita selesaikan proses panjang perubahan KK Freeport menjadi IUPK," kata Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 21 Desember 2018.

Dari keputusan tersebut, pemerintah berharap PT Inalum (Persero) sebagai pemegang saham mayoritas atas tambang emas terbesar di Papua tersebut bisa bekerja maksimal. Khususnya dalam melanjutkan pengelolaan Freeport.

"Tentunya nanti tinggal Inalum untuk lebih dalam secara korporasi apa yang kita berikan dari IUPK," ucap dia.

Bambang menambahkan, adanya IUPK definitif membuat Kontrak Karya yang sebelumnya menjadi pegangan kuat Freeport Indonesia tidak berlaku. "Sejak terbitnya IUPK atau SK dari Kementerian ESDM, KK dinyatakan tidak berlaku. Artinya yang berlaku adalah IUPK," sebut Bambang.

(Des)


Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2ByVSQi
December 21, 2018 at 06:22PM from METROTVnews.com http://bit.ly/2ByVSQi
via IFTTT

No comments:

Post a Comment