Jakarta: Sebanyak 60 barang gratifikasi dan 50 barang rampasan dilelang pada rangkaian peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa, 4 Desember.
Proses lelang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan KPK melalui KPKNL Jakarta III deng lelang internet (e-Auction) dengan cara penawaran tertutup (close bidding) untuk lelang barang gratifikasi dan penawaran terbuka (open bidding) untuk lelang barang rampasan via situs lelang.go.id. Melalui situs tersebut, peserta lelang bisa melakukan penawaran di mana pun.
"Peserta tidak harus datang ke Hotel Bidakara untuk ikut lelang. Jadi bisa menawar dimanapun selama masa penawaran masih terbuka sambil (lebih leluasa)," ujar kepada Pejabat Penjual perwakilan dari DJKN Kemenkeu Dony Sasmita, saat ditemui Medcom.id.
Di antara barang tersebut terdapat voucher belanja MAP yang dilelang sebagai barang gratifikasi. Ada tiga jenis voucher belanja MAP yang dilelang. Pertama, voucher belanja MAP @Rp100 ribu senilai Rp1 juta dengan limit Rp760 ribu. Kedua, voucher belanja MAP @Rp100 ribu senilai Rp1.500.000,00 dengan limit Rp1.140.000,00. Ketiga, voucher belanja MAP @Rp100 ribu senilai Rp12,5 juta dengan limit Rp9,5 juta.
Ketiga voucher tersebut laku terjual dengan masing-masing nilai Rp888.999,00 (pertama), Rp1.290.000,00 (kedua), dan Rp11 juta (ketiga). Semua voucher tersebut dimenangkan oleh Sutono.
Selain voucher MAP, ada juga Tombak Pusaka berbentuk tongkat komando. Tombak tersebut laku terjual Rp18.879.999,00 oleh Sutono lagi.
Proses penawaran untuk lelang barang gratifikasi telah dibuka sejak diumumkan lima hari sebelumnya. Sebelum melakukan penawaran, peserta harus melakukan regristrasi pada situs lelang.go.id dan menyetor uang jaminan. Kemudian, peserta baru bisa melakukan penawaran.
Proses lelang ditutup pada pukul 15.30 WIB. Bagi peserta lelang yang menang, wajib melunasi pembayaran selama lima hari setelah penetapan pemenang. Pengumuman pemenang akan dikirimkan melalui notifikasi ke akun di lelang.go.id
"Jika melewati batas tenggat waktu, maka pembeli lelang dinyatakanakan wanprestasi dan uang jaminan disetor ke rekening kas negara. Tidak bisa dikembalikan lagi," ujar Dony.
Pejabat Penjual perwakilan dari DJKN Kemenkeu Dony Sasmita (Foto:Medcom.id/Gervin Nathaniel Purba)
Barang tersebut dapat diambil langsung di kantor pusat DJKN Kemenkeu di Jakarta. Pengambilan bisa diwakilkan dengan pemberian kuasa.
"Kami ingin menyesuaikan dengan perkembangan e-commerce sekarang. Jadi ke depan, jika tidak bisa diambil ke kantor maka barang dapat dikirim via jasa pengiriman. Ini sedang kami pikirkan untuk pelayanan lelang yang lebih baik.
Kesadaran Masyarakat Meningkat
Dony memandang kesadaran masyarakat untuk melaporkan barang gratifikasi terus meningkat. Hal ini ditandai dengan semakin meningkatnya penyerahan barang gratifikasi dari KPK kepada DJKN.
Barang gratifikasi merupakan pemberian suatu dalam bentuk barang diserahkan kepada pegawai negeri/penyelenggara negara. Lalu pegawai negeri/penyelenggara tersebut wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian, KPK akan menganalisis apakah barang tersebut boleh diterima atau tidak.
"Kalau tidak boleh, KPK akan memutuskan barang tersebut menjadi milik negara yang selanjutnya akan diserahkan kepada DJKN untuk dikelola. Salah satu caranya dengan dijual melalui lelang. Hasil lelang adalah Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan disetorkakan ke kas negara," kata Dony.
Barang gratifikasi berbeda dengan barang rampasan. Dony menjelaskan, barang gratifikasi adalah buah kejujuran pegawai negeri/penyeleggara negara yang dengan sukarela melaporkan kepada KPK atas pemberian berupa barang yang diterimanya berkaitan dengan tugas dan kewajibannya. Sedangkan barang rampasan adalah sebaliknya. Pada umumnya, nilai barang rampasan lebih besar dibandingkan nilai barang gratifikasi.
Sebagai penutup Dony menyampaikan bahwa hasil penjualan lelang barang gratifikasi, dari 60 barang dengan limit penjualan Rp244.701.000,00 terjual sebanyak 52 barang dengan harga penjualan Rp296.150.327,00.
Tentunya hasil penjualan ini sebagai kontribusi pendapatan negara untuk pembangunan.
(ROS)
https://ift.tt/2AUmRW2
December 05, 2018 at 05:53PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2AUmRW2
via IFTTT
No comments:
Post a Comment