Depok: Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, akan mengatur untuk menghindarkan dampak tumpukan sampah plastik. Satu di antaranya mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Depok menggunakan botol minum ketimbang air mineral kemasan.
Wali Kota Depok Idris Abdul Shomad mengatakan hal tersebut akan diperkuat dengan Peraturan Wali Kota Khusus sampah plastik. Sebab, Pemkot Depok belum memiliki peraturan daerakh khusus sampah berjenis plastik.
"Nah, saat ini kami sedang meramu konsepnya," kata Idris ditemui di Kantor Pemerintahan Kota Depok, Rabu, 5 Desember 2018.
Saat ini, ujar Idris, belum ada peraturan tertulis. Namun ia menemukan semangat ASN untuk memulai sesuatu yang kecil untuk menangani masalah sampah.
"Lingkupnya tidak banyak, paling tidak sudah ada permulaan," lanjut Idris.
Menurut Idris, jumlah sampah plastik di Depok terus meningkat. Dalam sehari, kurang lebih 100 ton sampah diangkut dalam sehari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Iyay mengungkapkan sampah plastik paling banyak yaitu kemasan produk makanan dan minuman. Ada pula sampah plastik berbentuk keresek yang disediakan ritel dan pasar tradisional.
Menurut Iyey, tidak semua sampah plastik masuk di tempat pembuangan akhir. "Sebagian diolah di bank sampah atau biasa disebut residu," ujar Iyay.
Pemkot Depok, ungkap Iyay, tengah berupaya menekan penggunaan sampah plastik. Iyay mendorong pengurangan sampah plastik melalui peraturan wali kota.
(RRN)
https://ift.tt/2Pn863k
December 05, 2018 at 06:01PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2Pn863k
via IFTTT
No comments:
Post a Comment