Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan suap pembangunan sistem penyedia air minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berlangsung secara sistematis. Kasus ini baru dibongkar KPK.
"Melihat sebaran dugaan suap terkait proyek ini dan lain yang juga dipegang oleh WKE (PT Wijaya Kesuma Emindo) dan TSP (PT Tashida Sejahtera Perkasa), kami menduga kasus SPAM di PU-Pera terjadi sistematis," kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu, 30 Desember 2018.
Dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) Jumat, 28 Desember 2018, KPK mengamankan 21 orang. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Kedelapan tersangka itu terdiri dari empat orang pemberi uang. Mereka adalah Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma, dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.
Empat tersangka lain sebagai penerima suap. Mereka ialah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kusrinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, dan PPK SPAM Toba I Donny Sofyan Arifin.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyebut pejabat Kementerian PUPR mengatur sejumlah proyek itu dimenangi PT WKE dan PT TSP. "PT WKE dan PT TSP dimiliki oleh orang yang sama. PT WKE diatur untuk mengerjakan proyek senilai Rp50 miliar dan PT TSP untuk proyek dengan nilai di bawah Rp50 miliar."
Baca: KPK Sita CRV Terkait Suap PUPR
Pada tahun anggaran 2017-2018, kedua perusahaan tersebut memenangi 12 paket proyek dengan total nilai Rp429 miliar. Saut menjelaskan Anggiat diduga menerima Rp350 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung dan Rp500 juta dari proyek SPAM Umbulan 3 di Jawa Timur.
Meina Woro, tambah Saut, menerima Rp1,42 miliar dan S$22.100 untuk SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE. Sementara itu, Donny Sofyan mendapat Rp170 juta dari proyek SPAM Toba 1.
KPK pun menyita satu unit mobil Honda CRV produksi 2018 dari rumah salah seorang tersangka. "Total barang bukti yang diamankan dalam tangkap tangan kali ini sejumlah Rp3,3 miliar, S$23.100, dan US$3.200," kata Saut.
(OGI)
http://bit.ly/2Vn9UgS
December 31, 2018 at 08:25AM from METROTVnews.com http://bit.ly/2Vn9UgS
via IFTTT
No comments:
Post a Comment