Pages

Friday, December 21, 2018

Kesepakatan Freeport Beri Makna Mendalam bagi Indonesia

Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin. (FOTO: Medcom.id/Annisa Ayu)

Jakarta: Keputusan resmi Indonesia menjadi pemegang saham mayoritas PT Freeport Indonesia sangat memberi makna bagi Indonesia.

Direktur Utama PT Inalum (Persero) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan hal tersebut lantaran keputusan yang terjadi sore ini telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 dan Undang-undang Minerba Nomor 4 Tahun 2009 dimana prioritas kepemilikan sumber daya alam kembali ke tangan Indonesia.

Tak hanya itu, Budi mengatakan kesepakatan ini sebagai bukti Indonesia sebagai negara yang terbuka dalam pengelolaan sumber daya alamnya dengan mengikuti prinsip konstitusi yang ada. Indonesia juga profesional dalam bermitra dan mengusung azaz saling menguntungkan.

"Saya percaya sukses ini nanti akan bergema di seluruh dunia, sehingga banyak perusahaan internasional akan datang ke Indonesia untuk bekerja sama dengan perusahaan Indonesia," kata Budi di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018.

Dengan begitu, lanjut Budi, secara tidak langsung hasil keputusan ini juga telah mengangkat derajat perusahaan Indonesia berdiri sama tinggi dengan perusahaan tambang lain.

Selain itu, Budi juga menambahkan kesepakatan ini juga merefleksikan keadilan sosial, di mana 10 persen kepemilikan itu diberikan kepada Pemerintah Daerah Papua.

"Ini contoh pertama. Ini akan diulang di seluruh kontrak lainnya yang akan melibatkan seluruh masyarakat lokal. Jadi tidak ada lagi ini Freeport milik orang Amerika Serikat, ini milik orang ini. Ini aset bangsa Indonesia," tukas dia.

Inalum telah membayar lunas pembelian saham Freeport Indonesia pada Jumat, 21 Desember 2018. Sebelumnya Indonesia hanya memiliki 9,36 persen saham di PT Freeport Indonesia sekarang secara resmi Indonesia melalui Inalum memiliki saham 51,23 persen.

 

(AHL)


Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2GAB80f
December 21, 2018 at 09:09PM from METROTVnews.com http://bit.ly/2GAB80f
via IFTTT

No comments:

Post a Comment