Anggota Brimob Polda Aceh berjaga di Lembaga Permasyarakatan kelas II A Lambaro pascakerusuhan di Banda Aceh, Aceh. (Foto: ANTARA/Ampelsa)
?Jakarta: Mantan hakim Asep Iwan Iriawan menuding Kementerian Hukum dan HAM tak sanggup mengurus lapas. Peristiwa kaburnya ratusan narapidana dari Lapas Lambaro Aceh menjadi satu dari beberapa contoh 'kegagalan' pemerintah dalam menangani persoalan lapas.
"(Masalah) bisa dari Ditjen Pemasyarakatannya bisa dari atas ditjennya," ujarnya dalam Prime Talk Metro TV, Jumat, 30 Desember 2018.
Menurut Asep sedikitnya ada tiga parameter untuk mengidentifikasi persoalan yang terjadi selama ini di dalam lapas; prosedural, institusional, dan personal. Ketika kejadian serupa sering berulang, masalah boleh jadi terletak pada aturan. Baik di Undang-undang pemasyarakatan maupun peraturan menteri yang mengatur warga binaan.
"Atau bisa jadi (masalah terjadi) karena personal atau lembaga. Apakah kelebihan kapasitas, kurangnya pelayanan kepada warga binaan atau karena ketua yang membawahi lapas. Karena ini sering berulang dan kejadiannya hampir mirip OTT KPK, saya pikir (Kemenkumham) tidak sanggup mengurusi lapas," ungkapnya.
Sementara itu dalam kaitan dengan kasus kaburnya ratusan narapidana dari Lapas Lambaro Aceh, Dirjen Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami membantah persoalan kelebihan kapasitas menjadi pemicu. Menurut dia, kapasitas Lapas Aceh adalah 800 orang sedangkan tahanan yang menghuni lapas saat ini berjumlah 726 orang.
Ia menyebut pemicu kaburnya tahanan dengan merusak fasilitas lapas didasarkan atas ulah oknum narapidana yang memanfaatkan kegiatan salat berjemaah untuk memuluskan niat buruknya. Hal ini menyusul adanya aturan lapas yang semakin diperketat.
"Secara keseluruhan sudah ada penguatan kapasitas dari sisi pegawai, standar operasional prosedur, dan kelengkapan prasarana. Kalau selama ini masih ada kejadian di seluruh Indonesia itu karena ada masalah pada warga binaan," kata dia.
(MEL)
https://ift.tt/2BKVEqR
December 01, 2018 at 03:24PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2BKVEqR
via IFTTT
No comments:
Post a Comment