Pages

Friday, December 7, 2018

Hakim Nonaktif Dua Tahun Karena Selingkuh

Pengadilan. Ilustrasi: Medcom.id/Mohammad Rizal

Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada hakim berinisial DA. Hakim yang bertugas di Pengadilan Tinggi Negeri Bali dihukum lantaran menjadi perebut istri orang alias pebinor.  

"Setelah kami menerima informasi dan melakukan pemeriksaan maka kami sepakat menjatuhkan DA sanksi sebagai hakim nonpalu selama dua tahun," Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat 7 Desember 2018. 

Menurut dia, hakim nonpalu tidak memiliki wewenang untuk memimpin persidangan. DA juga tak mendapat tunjangan. "Hanya diberi gaji PNS (pegawai negeri sipil)," ujar dia. 

Tak hanya itu, DA dan istrinya dipindahtugaskan dari Tabanan, Bali, ke Jantho, Aceh. DA dan istrinya diharap dapat membina rumah tangganya kembali. 

Baca: KY Usut Pelanggaran Kode Etik Hakim terkait Vonis Meliana

Sementara itu, DA diketahui merebut BJ dari P, hakim yang bertugas di kawasan Waingapu, Nusa Tenggara Timur. P pun dipindahkan ke Bangkalan, Madura, sedangkan BJ dipindah ke Pengadilan Tinggi Negeri Surabaya.

Kabar perselingkuhan antara hakim DA dan panitera BJ ini mencuat sejak percakapan mesra mereka tersebar di media sosial. Tindakan ini dianggap melanggar pelanggaran etik seorang hakim.

(OGI)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2E9Uuq6
December 07, 2018 at 05:19PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2E9Uuq6
via IFTTT

No comments:

Post a Comment