Pages

Thursday, December 6, 2018

Biaya Kampanye Harus Dilaporkan Rinci

Ketua KPU Arief Budiman - Medcom.id/Siti Yona Hukmana.

Jakarta: Calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno kembali menjual saham PT Saratoga Investama Sedaya TBK untuk membiayai kampanye. Ketua Komisi Pemilihan Umum Arief Budiman mengatakan semua biaya kampanye harus dilaporkan secara rinci ke KPU. 

"Semua biaya yang digunakan untuk kampanye harus dilaporkan dalam laporan dana kampanye," kata Arief di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 6 Desember 2018. 

Arief menjelaskan KPU akan melihat sumber dana yang digunakan selama kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden. KPU juga akan menelisik jumlah dana yang digunakan selama kampanye. 

Selain itu, KPU juga memerhatikan peruntukan dana kampanye itu. "Itu nanti dinilai apakah memenuhi syarat atau tidak," pungkas Arief. 

Sandiaga tercatat beberapa kali menjual saham PT Saratoga Investama Sedaya TBK. Penjualan pertama dilakukan pada awal Oktober 2018, Sandiaga melepas 51.400.000 lembar saham pada harga Rp3.776. Nilai transaksi pada penjualan ini mencapai Rp194,08 miliar. 

(Baca juga: Sandi Uno Jual Saham Saratoga Rp194 Miliar)

Pada 8 Oktober, Sandiaga kembali melepas saham PT Saratoga sebanyak 28 juta lembar di harga Rp3.776. Sehari kemudian, pasangan Prabowo Subianto ini melepas 2,1 juta saham di harga Rp3.802. Dua penjualan ini bernilai Rp113,7 miliar. 

Selama 27 November hingga 4 Desember, Sandiaga empat kali melepas saham Sartoga. Total saham yang dilepas mencapai 41,8 juta lembar. 

Belakangan, Sandiaga mengaku sebagian dana penjualan saham digunakan untuk biaya kampanye Pilpres 2019. Hal itu dilakukan karena pasangan calon nomor urut dua itu mengaku belum mendapatkan donasi. 

(Baca juga: Prabowo Ditolak Bank Saat Pinjam Dana Kampanye)

(REN)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Srj61I
December 06, 2018 at 05:31PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2Srj61I
via IFTTT

No comments:

Post a Comment