Pages

Wednesday, December 5, 2018

Anies Laporkan Gratifikasi Hingga Rp23 Miliar

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: MI/Rommy Pujianto.

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan rutin melaporkan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setahun belakangan. Total gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp23 miliar.

"Kalau nilainya Rp23 miliar dengan jumlah laporan sebanyak 300 laporan lebih," kata Anies di Hotel Bidakara, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Desember 2018.

Salah satu gratifikasi yang ia laporkan adalah tongkat pemberian suku Ghana dari Afrika. Tongkat berwarna hitam keemasan itu diberikan ke komisi antirasuah pada Agustus lalu.

"Hampir semua yang saya dapat, dikembalikan. Seperti tongkat itu, tapi akhirnya diperbolehkan disimpan di kantor gubernur karena itu dianggap sebagai pemberian untuk pemprov," ungkapnya.

Baca juga: KPK Terima Pelaporan Gratifikasi Senilai Rp6,37 Miliar

Mantan Mendikbud ini menuturkan, budaya melaporkan gratifikasi itu wajib diikuti oleh pejabat lainnya di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Di setiap ruangan balai kota juga sudah terdapat formulir pengembalian gratifikasi.

"Jadi, apa pun langsung diproses otomatis. Itu standar operasional prosedur," ucap dia.

Karena rutin melaporkan gratifikasi, Anies diganjar penghargaan laporan gratifikasi, laporan hasil kekayaan pejabat negara (LHKPN), dan aplikasi pelayanan publik terbaik. Pengarhargaan diserahkan langsung oleh pimpinan KPK Agus Rahardjo, Alexsander Maruata, dan Saut Sitomorang di Hotel Bidakara.

"Alhamdulillah kita dapat yang terbaik di level provinsi," pungkas dia.

(HUS)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2E36vO4
December 05, 2018 at 06:49PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2E36vO4
via IFTTT

No comments:

Post a Comment