Pages

Thursday, January 3, 2019

KPU Berikan Jawaban Terhadap Laporan OSO di Bawaslu

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran administrasi. KPU dilaporkan oleh Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) karena tak memasukan namanya ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. 

"Kami sudah menjawab seluruh pertanyaan yang diberikan oleh tim pemeriksa atau tim yang membuat klarifikasi dari Bawaslu," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Januari 2018. 

Pemeriksaan KPU dilakukan sejak sore hari. Pada kesempatan ini, Ketua KPU beserta enam komisioner KPU seluruhnya memenuhi panggilan Bawaslu. 

Arief berharap, keterangan dari KPU dapat menjadi pencerahan bagi Bawaslu dalam menyusun kesimpulan. Arief juga berharap agar perkara ini cepat selesai. 

"Sehingga KPU bisa segera fokus kepada kegiatan dan tahapan tahapan pemilu beirkutnya," ujar Arief. 

Baca: KPU Belum Menyurati OSO

Komisioner KPU, Hasyim Asyari juga menyatakan pihaknya sudah memberikan keterangan yang dibutuhkan Bawaslu. Meski tak menjelaskan secara detail, Hasyim mengatakan KPU sudah menyampaikan alasan terkait sikap KPU terhadap putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN).

"KPU mengambil keputusan itu. Soal kenapa, apa pertimbangannya, kenapa KPU mengambil keputusan ini," ujar Hasyim.

OSO melaporkan KPU kepada Bawaslu terkait polemik pencalonan DPD. OSO menilai KPU melakukan pelanggaran administrasi karena telah melayangkan surat permintaan agar OSO mundur sebagai pengurus parpol bila tetap nyaleg. 

OSO menilai KPU telah melanggar putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 terkait syarat pencalonan legislatif. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) juga memenangkan OSO. 

Baca: OSO Menolak Mundur

Dua putusan ini menjadi dasar OSO berkukuh bisa nyaleg DPD tanpa harus mundur sebagai pengurus parpol. Namun, KPU tetap berpegang PKPU. Sebab PKPU terkait syarat pencalonan itu merupakan tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 30/PUU-XVI/2018. Putusan itu pada intinya melarang pengurus parpol nyaleg DPD.

KPU sejatinya telah memberikan batas waktu bagi OSO untuk mengundurkan diri dari kepengurusan parpol hingga 21 Desember 2018. Namun, OSO tak kunjung mundur, dan KPU juga ogah menambah tenggat waktu. KPU akhirnya memutuskan OSO tak masuk DCT anggota DPD. 

(LDS)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Qi0qju
January 03, 2019 at 11:04PM from METROTVnews.com http://bit.ly/2Qi0qju
via IFTTT

No comments:

Post a Comment