Pages

Friday, December 14, 2018

Pembayaran via Alipay dan WeChat Hanya untuk Turis

Logo Bank Indonesia di Komplek Kantor Bank Indonesia, Jakarta (MI/ROMMY PUJIANTO)

Jakarta: Bank Indonesia (BI) mengizinkan penyedia platform pembayaran asal Tiongkok, WeChat dan Alipay beroperasi di Indonesia. Namun, BI menegaskan instrumen pembayaran ini hanya untuk turis asing.

"Jadi bukan digunakan oleh kita, tapi untuk turis. Kalau untuk kita harus ada izin lebih ketat lagi," ujar Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Onny Widjanarko, di Jakarta, Jumat, 14 Desember 2018.

Lebih lanjut, Onny memaparkan, ada beberapa syarat yang harus dipatuhi setiap pemain global yang ingin membawa instrumen pembayarannya ke Indonesia. Sesuai aturan PBI mengenai uang elektronik dan proses transaksi pembayaran, mereka harus bekerja sama dengan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV.

Atau, lanjutnya, penyelenggara jasa pembayaran domestik yang menginduk dengan Bank BUKU IV, contohnya, anak usaha Alto yaitu Alto Hallo Digital Indonesia (AHDI). Hal itu dilakukan sebagai bentuk keberpihakan Bank Indonesia terhadap industri keuangan dalam negeri.

Adapun saat ini Alipay tengah menjajaki kerja sama bersama dengan Bank BUKU IV, antara lain BNI dan BCA. Aturan lainnya merchant yang dibolehkan melakukan transaksi dengan Alipay dan WeChat harus merchant domestik.

"Merchant-nya harus merchant Indonesia, percuma kalau punya negara lain enggak dapat manfaat kita," kata dia.

Lebih lanjut, Onny mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait hal ini di beberapa merchant dan hotel di wilayah pariwisata Indonesia. "Sosialisasi ini sekaligus mengecek apakah ada merchant ilegal di tempat wisata," pungkasnya.

(ABD)


Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2SNltff
December 14, 2018 at 09:36PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2SNltff
via IFTTT

No comments:

Post a Comment