Pages

Thursday, December 20, 2018

Dokumen Penting Disita dari Ruang Imam Nahrawi

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruangan di Kementerian Olahraga (Kemenpora), salah satunya ruang kerja Menteri Olahraga Imam Nahrawi. Dari hasil penggeledahan, dokumen dan proposal terkait dana hibah Kemenpora untuk KONI diangkut penyidik.

"Dari ruang Menpora diamankan dokumen dan proposal hibah," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 20 Desember 2018.

Penyidik juga menyita catatan dari mulai pembahasan hingga pencairan dana hibah tersebut. Seluruh dokumen dan catatan yang disita akan dipelajari lebih lanjut.

"Dokumen hibah termasuk catatan-catatan bagaimana proses dari awal dan seperti apa juga pencairannya, bagaimana itu kami sita dan akan kami pelajari," pungkasnya.

KPK memang tengah menelusuri dugaan keterlibatan Menpora Imam Nahrawi. Disinyalir, Imam Nahrawi berperan dalam dugaan suap penyaluran bantuan Pemerintah melalui Kementerian Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018. Peran Imam disebut cukup signifikan.

Lima pejabat Kemenpora dan KONI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto (ET).

Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.

Baca: Ruang Kerja Imam Nahrawi Digeledah KPK

Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.

Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(DMR)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2SeZA8U
December 20, 2018 at 10:36PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2SeZA8U
via IFTTT

No comments:

Post a Comment