Pages

Friday, December 14, 2018

Bongkar JPO Tosari, Polisi Rekayasa Lalu Lintas

JPO Tosari. Medcom.id/ Meilikhah

Jakarta: PT SAP akan melaksanakan pembongkaran Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tosari, Menteng, Jakarta Pusat. Polisi melakukan rekayasa lalu lintas (lalin) untuk mengantisipasi kemacetan.

Pembongkaran JPO itu dilakukan selama empat hari mulai malam ini Jumat, 14 Desember 2018 hingga Senin, 17 Desember 2018. Sementara, rencananya penerapan rekayasa lalin dilakukan mulai pukul 23.00 hingga 04.00 WIB.

"Kita siapkan rekayasa lalin," kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto saat dikonfirmasi, Jumat, 14 Desember 2018.

Menurut Budiyanto, saat rekayasa lalin nanti ada empat titik penjagaan yang dilakukan. Selain itu ada sepuluh personel yang akan diturunkan selama pembongkaran.

Sepuluh personel itu tersebar di Jalan MH. Thamrin empat personel, dua personel di Jalan Purworejo, dua personel di Jalan Blora, serta dua personel di Jalan MH. Thamrin setelah JPO. Budiyanto menambahkan nantinya juga akan ada empat petunjuk arah dan 40 traffic cone. 

Untuk rekayasa lalinnya ada dua rute dengan rincian sebagai berikut, arus kendaraan dari Jalan MH. Thamrin dialihkan ke kiri menuju Jalan Purworejo, Jalan Blora dan kembali lagi ke Jalan MH. Thamrin.  

Lalu, kendaraan dari Jalan Imam Bonjol menuju Jalan Purwokerto dialihkan ke Jalan Blora, kemudian kembali ke Jalan MH. Thamrin. 

Untuk diketahui, pembongkaran JPO Tosari dilakukan atas perintah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. JPO digantikan dengan pelican crossing atau fasilitas penyebrangan seperti zebra cross yang dilengkapi lampu dan alat bunyi.

Sebelumnya Pemprov DKI telah mencopot JPO Bundaran Hotel Indonesia (HI) yang terletak di sebelah utara Bundaran HI. Dengan pencopotan JPO Tosari, maka di sisi utara dan selatan Bundaran HI sudah tidak ada lagi JPO yang terpasang.

(SCI)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2Gdny2D
December 14, 2018 at 09:47PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2Gdny2D
via IFTTT

No comments:

Post a Comment