Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, menjatuhkan hukuman tambahan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Dia diharuskan membayar uang pengganti atas penerimaan dalam perkara korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau (PLTU) Riau-1.
"Terdakwa membayar uang pengganti Rp5,087 miliar dan SGD40 ribu (Rp417 juta)," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Yanto, di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Maret 2019.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengharuskan Eni membayar uang pengganti sejumlah Rp10,35 miliar dan SGD40 ribu. Sementara itu, Eni telah mengembalikan uang yang diterimanya sebanyak Rp4,05 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eni sebelumnya divonis enam tahun penjara, denda Rp200 juta,dan subsider dua bulan kurungan atas perkara korupsi PLTU Riau-1. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni delapan tahun penjara, denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Kader Partai Golkar itu terbukti menerima suap Rp4,75 miliar dari bos BlackGold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo. Uang suap itu diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1.
Peran Eni dalam memfasilitasi pertemuan sejumlah pihak dinilai cukup aktif. Salah satunya melangsungkan pertemuan antara Kotjo dengan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir.
Baca: Mantan Pimpinan Komisi VII Divonis Enam Tahun Penjara
Eni tak hanya menerima suap. Dia juga dianggap menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan SGD40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).
Eni terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
(OGI)
https://ift.tt/2UeDVid
March 01, 2019 at 04:55PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2UeDVid
via IFTTT
No comments:
Post a Comment