Wakil Presiden Jusuf Kalla. Foto Medcom.id/Dheri.
Palu: Wakil Presiden Jusuf Kalla meninjau pemulihan kerusakan akibat gempa dan tsunami di Palu, Sulawesi Tengah. Bencana alam yang terjadi di Palu mengakibatkan lebih dari 10.500 keluarga tinggal di pengungsian.
Kunjungan keempatnya itu untuk memastikan hunian sementara (Huntara) dan hunian tetap yang dibangun bagi warga berjalan tepat waktu.
JK mengunjungi dua lokasi di Gawalise, Malonda, dan lokasi pemasangan patok hunian tetap di Kelurahan Duyu pada Kamis 31 Januari 2019.
Huntara sebanyak 24 unit diisi 288 kepala keluarga (KK). Dari jumlah tersebut, 16 unit dibangun oleh Kementerian PUPR dan delapan unit dibangun Kalla Group. Setiap unitnya terdiri dari 12 bilik atau pintu dengan ukuran 3,6 x 12,8 meter.
Sementara, sebanyak 4 ribu hunian tetap segera dibangun tahun ini di tiga wilayah di Palu, termasuk Kelurahan Duyu. JK tampak memasuki beberapa bilik di blok pertama dan berbincang dengan warga setempat. Salah seorang warga mengaku bahwa mereka akan menempati Huntara tersebut hingga 2021.
"Kami akan tinggal di sini sampai 2021 hingga hunian tetap selesai dibangun," ujar seorang pengungsi.
Baca: Warga Palu Masih Trauma Tinggal di Rumah
Usai melakukan peninjauan, Wapres memimpin rapat koordinasi penanganan dampak bencana gempa bumi dan tsunami di Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
Data BNPB menunjukkan jumah pengungsi sebanyak 87.725 orang. Sebanyak 78.994 orang pengungsi berada di 112 titik pengungsian di Sulteng, dan 8.731 di luar Sulteng.
Hadir dalam kunjungan tersebut Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) M. Basuki Hadimuljono, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Doni Monardo.
(FZN)
http://bit.ly/2G0koi8
January 31, 2019 at 03:58PM from METROTVnews.com http://bit.ly/2G0koi8
via IFTTT
No comments:
Post a Comment