Pages

Thursday, January 3, 2019

Saksi: Seharusnya Yaya Bakar Buku dan Kartu ATM

Jakarta: Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Balikpapan Tara Allorante mengatakan terdakwa Yaya Purnomo seharusnya memusnahkan buku tabungan dan kartu ATM Bank BCA setelah mengambil uang. Namun, buku dan kartu ATM itu masih ada ketika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Yaya. 

Menurut dia, hal itu disampaikan oleh Kepala Sub-Auditorat Kalimantan Timur I Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalimantan Timur Fitra Infitar yang menjadi perantara suap kepada Yaya. Hal tersebut disampaikan Fitra saat menerima buku dan kartu ATM dari Tara.

"Jadi, saat bertemu dengan Pak Fitra segera kasih ATM dan buku. Dia bilang nanti di Jakarta setelah direalisasikan, bukunya akan dimusnahkan," kata Tara saat bersaksi untuk Yaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Januari 2019. 

Namun, kata dia, buku tabungan dan kartu ATM tersebut ternyata tidak dimusnahkan. Hal tersebut diketahui setelah Yaya tertangkap tangan oleh KPK. 

"Pak Fitra cerita, bahwa ini ada OTT (operasi tangkap tangan), ada anggota DPR RI dan Pak Yaya (tertangkap). Rumah Pak Yaya diperiksa, kemudian buku dan ATM dari Balikpapan itu ditemukan di Rumah Pak Yaya," ujar dia.

Ia lantas khawatir jika temuan tersebut akhirnya menjadi bermasalah. Pasalnya, Yaya tidak menepati janjinya memusnahkan buku dan kartu ATM setelah menyelesaikan pengambilan uang.

"Saya menyampaikan bahwa kalau ada temuan seperti ini, mau tidak mau kita bermasalah karena ternyata buku itu setelah diterima tidak dihancurkan, tidak dimusnahkan," kata Tara.

Tara menjelaskan saat itu dua buku tabungan dan kartu ATM berisikan saldo Rp1,36 miliar. Uang tersebut diberikan lantaran Yaya telah membantu Pemerintah Kota Balikpapan mendapatkan dana insentif daerah (DID) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2018 sebesar Rp26 miliar.

Baca: Eks Pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo Didakwa Terima Suap Rp3,7 Miliar

Yaya, mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kemenkeu, bersama rekan kerjanya, Rifa Surya didakwa menerima suap senilai Rp3,745 miliar. Keduanya juga didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD325.000 dan USD53.200.

Keduanya dianggap menyalahgunakan jabatan sebagai pegawai Kemenkeu untuk mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) dan DID APBN 2017. Dari daerah-daerah yang mengajukan DAK dan DID, Yaya dan Rifa telah menerima sejumlah uang.

Yaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(OGI)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2BV8cdX
January 03, 2019 at 05:32PM from METROTVnews.com http://bit.ly/2BV8cdX
via IFTTT

No comments:

Post a Comment