Pages

Thursday, January 3, 2019

PT NKE Divonis Denda Rp700 Juta

Jakarta: PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE) divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Mereka dijatuhi hukuman membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti Rp85,497 miliar.

"Mengadili, menyatakan terdakwa PT NKE sebelumnya bernama PT DGI (Duta Graha Indah) terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basaria di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Januari 2018. 

Denda Rp700 juta dan uang pengganti Rp85,497 miliar itu dibayar dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa disita dan dilelang jaksa. Jangka waktu pembayaran dapat diperpanjang jika PT NKE memberikan alasan kuat.

Tidak hanya itu, hakim juga menjatuhi hukuman tambahan kepada PT NKE. Hakim mencabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. 

PT NKE terbukti melakukan korupsi dalam sejumlah proyek pemerintah. Proyek diberikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. PT NKE menjadi korporasi pertama yang diproses secara pidana oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perusahaan itu memperoleh keuntungan Rp240,098 miliar dari delapan proyek pemerintah yang mereka kerjakan. Uang pengganti pun diambil dari jumlah keuntungan dikurangi uang Rp51,36 miliar yang sudah disetor ke kas negara atas putusan pengadilan terhadap mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. PT NKE sejatinya dituntut untuk membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp189,732 miliar. Mereka juga dituntut pencabutan hak untuk mengikuti lelang barang jasa proyek pemerintah selama dua tahun.

PT NKE sebelumnya didakwa melakukan korupsi bersama-sama mantan direktur utamanya, Dudung Purwadi. Eks anggota DPR Muhammad Nazarudin dan eks Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa juga diduga terlibat.

Baca: PT NKE Menghadapi Tuntutan

Mereka diduga sengaja membuat kesepakatan memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Aksi itu menguntungkan PT NKE Rp25 miliar dan memperkaya Nazarudin beserta perusahaannya, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai Rp10 miliar.

Dalam proses persidangan juga terungkap NKE memberi sejumlah uang kepada anggota DPR melalui Nazaruddin yang membantu mendapatkan proyek. Setelah perusahaan itu mendapat pembayaran proyek, uang diserahkan kepada Nazaruddin untuk mengganti fee yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR.

Hakim menyatakan PT NKE melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(OGI)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2TpNeLj
January 03, 2019 at 07:36PM from METROTVnews.com http://bit.ly/2TpNeLj
via IFTTT

No comments:

Post a Comment