Pages

Thursday, January 3, 2019

KPK Sambut Positif Vonis Pencabutan Hak Lelang PT NKE

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap PT Nusa Konstruksi Enjineering (NKE). Vonis hakim mengharuskan perusahaan itu membayar denda Rp700 juta dan uang pengganti Rp85,497 miliar.

Perusahaan yang sebelumnya bernama PT Duta Graha Indah (DGI) itu juga dicabut hak untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan. 

"Ada poin penting jika hakim sudah memutuskan pencabutan hak untuk memasuki lelang, entah berapa bulan atau tahun. Saya kira ini satu terobosan penting dalam proses hukum terhadap korporasi di Indonesia," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis, 3 Januari 2019.

Febri menjelaskan, hukuman pencabutan hak lelang itu menjadi pembeda antara korporasi dengan perseorangan. Sebab, dikhawatirkan sebuah korporasi ketika tidak dicabut haknya dapat mengikuti proses bisnis tertentu.

"Karena DGI ini didakwa sudah melakukan korupsi pada sejumlah proyek pemerintah maka pencabutan hak mengikuti lelang poin penting yang perlu dihargai saat ini," ujar Febri.

Baca: Pencabutan Hak PT NKE Peringatan buat Korporasi Lain

Di sisi lain, KPK masih menganalisis mengenai hukuman tersebut sebelum menentukan sikap untuk mengajukan banding atau tidak. KPK juga menghormati putusan pengadilan meski berbeda dengan tuntutan jaksa.

"Kalau pencabutan hak untuk mengikuti proses lelang, meskipun belum semuanya dikabulkan. Nanti kami akan memikirkan dan analisis lebih lanjut," ucap Febri.

PT NKE terbukti melakukan korupsi dalam sejumlah proyek pemerintah. Proyek diberikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. PT NKE menjadi korporasi pertama yang diproses secara pidana oleh KPK.

Perusahaan itu memperoleh keuntungan Rp240,098 miliar dari delapan proyek pemerintah yang mereka kerjakan. Uang pengganti pun diambil dari jumlah keuntungan dikurangi uang Rp51,36 miliar yang sudah disetor ke kas negara atas putusan pengadilan terhadap mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.

Vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. PT NKE sejatinya dituntut untuk membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti sejumlah Rp189,732 miliar. Mereka juga dituntut pencabutan hak untuk mengikuti lelang barang jasa proyek pemerintah selama dua tahun.

Baca: PT NKE Setor Uang ke Anggota DPR Lewat Nazaruddin

PT NKE sebelumnya didakwa melakukan korupsi bersama-sama mantan direktur utamanya, Dudung Purwadi. Eks anggota DPR Muhammad Nazarudin dan eks Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa juga diduga terlibat.

Mereka diduga sengaja membuat kesepakatan memenangkan PT NKE dalam lelang proyek pembangunan Rumah Sakit Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana. Aksi itu menguntungkan PT NKE Rp25 miliar dan memperkaya Nazarudin beserta perusahaannya, PT Anak Negeri, PT Anugerah Nusantara, dan Grup Permai Rp10 miliar.

Dalam proses persidangan juga terungkap NKE memberi sejumlah uang kepada anggota DPR melalui Nazaruddin yang membantu mendapatkan proyek. Setelah perusahaan itu mendapat pembayaran proyek, uang diserahkan kepada Nazaruddin untuk mengganti fee yang diberikan kepada sejumlah anggota DPR.

Hakim menyatakan PT NKE melanggar Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 18 dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(LDS)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2Ar5v3S
January 04, 2019 at 12:28AM from METROTVnews.com http://bit.ly/2Ar5v3S
via IFTTT

No comments:

Post a Comment