Ketua KPK, Agus Rahardjo (kedua dari kanan) saat menerima Mendikbud, Muhadjir Effendy (tengah) di Kantor KPK, Kemendikbud/BKLM.
Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan, implementasi Pendidikan Antikorupsi tidak masuk ke dalam mata pelajaran khusus di sekolah. Namun, guru di sekolah dituntut berkreasi, dengan metode-metode simulasi kasus dalam pembelajaran antikorupsi di kelas.
"Nanti ada simulasi, ada permainan simulasi, bagaimana praktik korupsi itu seperti apa, dan bagaimana pencegahan, bagaimana penindakan gitu. Akan kita rancang bersama-sama dengan tim KPK," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy usai membahas Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan KPK, di Kantor KPK, di Jakarta, Selasa, 8 Januari 2019.
Meski tidak ada mata pelajaran khusus, pendidikan antikorupsi ini dapat disisipkan ke dalam mata pelajaran seperti Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN). Bedanya, pendidikan antikorupsi tak melulu bersifat tekstual namun juga teknis.
Baca: Kemendikbud-KPK Bentuk Tim E-Monitoring Anggaran Pendidikan
Sementara itu, Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan, pendidikan antikorupsi jangan hanya tercantum dalam kurikulum saja. Tetapi bagaimana nilai-nilai integritas antikorupsi diterapkan dalam sistem tata kelola di sekolah.
"Tadi saya sampai membicarakan yang namanya bimbingan belajar untuk murid, gurunya nanti memberi nilai itu juga melanggar. Prinsip conflict of interest, tata kelola sekolah, kejujuran di sekolah, integritas di sekolah itu menjadi pembicaraan kita," pungkasnya.
(CEU)
http://bit.ly/2H2LqXj
January 08, 2019 at 07:36PM from METROTVnews.com http://bit.ly/2H2LqXj
via IFTTT
No comments:
Post a Comment