Pages

Sunday, December 30, 2018

Untag Surabaya Raih Predikat Akreditasi A

Lambang Universitas 17 Agustus 1945 (Untag).

Jakarta: Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) resmi mendapatkan predikat Terakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN PT) pada 28 Desember 2018. Hal tersebut berdasarkan SK No. 485/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2018 yang ditandatangani oleh Direktur Dewan Eksekutif BAN, Basarudin.

"Untag Surabaya sendiri dinilai layak untuk mendapatkan predikat Sangat Baik ini, karena telah memenuhi semua kriteria yang ditetapkan oleh BAN PT," kata Rektor Untag Surabaya, Mulyanto Nugroho, di Jakarta, Senin 31 Desember 2018.

Ia sangat bersyukur dengan pencapaian ini. Terutama karena predikat ini didapatkan pada tahun pertama kepemimpinannya sebagai Rektor Untag Surabaya.  "Prestasi ini merupakan kado akhir tahun yang membahagiakan bagi kami, keluarga besar Untag Surabaya," kata Nugroho.

Nugroho menuturkan bahwa pencapaian ini juga merupakan hasil kerja keras seluruh sivitas akademika untuk meningkatkan peringkat akreditasi Untag Surabaya. Ia berharap ke depannya Untag Surabaya bisa mempertahankan akreditasi "A" ini.

Untag Surabaya sudah mengajukan Re-Akreditasi BAN PT sejak tanggal 21 September 2018. Untag Surabaya telah melewati proses desk assessment serta mendapatkan visitasi pada tanggal 10-12 Desember lalu. 

Baca: Jumlah Tenaga Kerja Terampil Bidang Konstruksi Masih Minim

Selain itu, Nugroho berharap media pers sebagai wahana komunikasi massa agar terus menjadi mitra kerja sama untuk menjaga kualitas Untag Surabaya ke depannya. "Saya sangat berharap media bisa terus menjadi mitra terbaik bagi kami untuk turut menjaga kualitas Untag Surabaya. Sebab, seperti halnya pers, sebuah lembaga Pendidikan Tinggi juga mengemban tanggung jawab besar dalam mendidik dan mencerdaskan publik," ujarnya.

Perlu diketahui, Akreditasi Perguruan Tinggi merupakan kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 32 Tahun 2016. Status Akreditasi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir, apabila Perguruan Tinggi dinilai tidak lagi memenuhi syarat  

(CEU)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2VeaUEh
December 31, 2018 at 09:29AM from METROTVnews.com http://bit.ly/2VeaUEh
via IFTTT

No comments:

Post a Comment