Pages

Saturday, December 15, 2018

Perludem: Kemendagri Dituntut Percepat Perekaman KTP-el

Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2019. Jumlahnya tercatat 192.828.520 pemilih, yang terdiri dari pemilih dalam negeri dan luar negeri. Namun, perekaman KTP-el sebagai syarat utama dokumen pemilih belum mencapai 100 persen.

Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil menjelaskan angka perekaman KTP-el baru mencapai 97,3 persen. Artinya, kata Fadli masih ada sekitar 2,61 persen warga yang memiliki hak pilih belum melakukan perekaman KTP-el.

"Oleh sebab itu dalam posisi seperti ini, persoalan serius dalam artian ketika memang KTP-el disyaratkan syarat dasar, sejauh mana pemerintah memenuhi perekaman KTP-el. Kalau tidak melanggar hak konstitusional," kata Fadli dalam sebuah diskusi bertajuk 'Pasca-Penetapan DPT Perbaikan Tahap II' di D'hotel, Jakarta Selatan, Minggu, 16 Desember 2018.

Perekaman KTP-el ini menjadi penting, karena Peraturan KPU No. 11 Tahun 2018 mengatur, salah satu dokumen yang akan diverifikasi bisa masuk ke dalam DPT adalah kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik. Sementara, kondisi perekaman kartu tanda penduduk elektronik di masing-masing daerah berbeda-beda.

Fadli mencontohkan, di Sulawesi Selatan misalnya, pada penetapan DPT 15 November 2018 yang lalu, total pemilihnya adalah 5.922.666. Sementara, pada rekap DPTHP II pada 15 Desember 2018 kemarin, total DPT Provinsi Sulawesi Selatan adalah 6.159.375. Ada kenaikan sejumlah 236.709 orang.

"Sementara, hasil penelitian Perludem, berdasarkan keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Sulawesi Selatan, jumlah penduduk yang wajib KTP di Sulawesi Selatan adalah 6.777.423," jelas Fadli.
Dari itu, kata Fadli dibandingkan angka wajib KTP penduduk Sulawesi Selatan dengan jumlah DPT yang ditetapkan pada 15 Desember kemarin, ada selisih sejumlah 618.048. Selisih angka ini, kata Fadli, tugas Kemendagri untuk melakukan tindakan cepat.

"Kementrian Dalam Negeri perlu segera melakukan tindakan yang cepat, untuk segera melakukan perekaman KTP-el kepada seluruh warga negara yang sudah wajib memiliki KTP el," tutupnya.

(YDH)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2EpJtkX
December 16, 2018 at 02:40PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2EpJtkX
via IFTTT

No comments:

Post a Comment