Pages

Friday, December 14, 2018

Dua Orang Penyelenggara Veyourisme Ditetapkan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Komisaris Besar Hadi Utomo. Medcom.id/ Ahmad Mustaqim.

Yogyakarta: Dua orang penyelenggara adegan hubungan badan yang dipertontonkan (veyourisme) langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY. Dua orang penyelenggara veyourisme di sebuah penginapan di Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, DIY, yakni AS dan HK. 

Direktur Direskrimum Polda DIY, Komisaris Besar Hadi Utomo mengatakan, penetapan tersangka AS dan HK dilakukan pada Kamis malam, 13 Desember 2018. "(Tersangka) laki-laki semua," kata Hadi di Yogyakarta, Jumat, 14 Desember 2018. 

Baca: Polda DIY Bongkar Jasa Tontonan Veyourisme

Hadi mengatakan, pihaknya memiliki bukti kuat atas perbuatan keduanya. Baik dari barang bukti serta keterangan saksi-saksi. Sejumlah barang bukti yang disita di antaranya dua pakaian dalam perempuan, alat kontrasepsi, uang tunai Rp1,5 juta, dan enam buah gawai.

Ia menilai keduanya diduga menjadi otak adegan pornografi. Selain itu, mereka juga diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.

AS dan HK menarik uang dengan nominal tertentu dari 10 orang yang menonton veyourisme. "Tarifnya (menonton) per orangnya mencapai Rp1,5 juta. Pembayaran dilakukan dengan tunai," ujarnya. 

Hadi mengatakan belum menindaklanjuti lebih terhadap 10 orang yang menonton veyourisme. Ia mengaku akan memeriksa lebih lanjut untuk mereka. 

"Kami dapat informasi perbuatan seperti itu sudah dilakukan lebih dari sekali. Sekitar empat kali dengan lokasi berbeda," jelas Hadi.

Aparat menjerat AS dan HK dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP yaitu memudahkan maupun membiarkan orang melakukan perbuatan cabul. Kemudian dengan Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Orang. "Mereka masih diperiksa penyidik," ucapnya. 

(DEN)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2QQG2Kt
December 14, 2018 at 08:14PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2QQG2Kt
via IFTTT

No comments:

Post a Comment