Pages

Thursday, January 31, 2019

Pengajuan Prodi Baru Lewati Meja Tiga Eselon

Surabaya:  Ada tiga eselon di Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang akan mengurus izin pengajuan program studi (prodi) baru.  Proses izin pengajuan prodi baru ditargetkan selesai dalam waktu paling lama 15 hari kerja dan dilakukan secara online.

Eselon pertama, yakni di Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa), Kemenristekdikti. Ini untuk memverifikasi bagian kepeminatan siswa-siswi terhadap prodi yang diajukan.  Eselon kedua, di Direktorat Jenderal Sumber Daya Iptek Dikti (SDID) Ristekdikti. 

"Ini untuk melihat ketersediaan dosen," kata Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir, saat mensosialisasikan proses perizinan penambahan program studi (prodi) baru di PTN dan PTS se-Indonesia, di Surabaya, Kamis, 31 Januari 2019.

Kemudian, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).  Eselon ketiga ini yang akan melakukan survei ke setiap perguruan tinggi untuk melihat ruang kelas dan laboratorium apakah sudah sesuai dengan prodi yang diajukan. 

"Target penyelesaian, lima hari kerja di eselon pertama yaitu bidang Belmawa. Terus lima hari juga di eselon ke-2 bidang SDID, dan lima hari kerja di Kelembagaan," kata Nasir. 

Baca: Izin Pembukaan Prodi Baru Kini Hanya 15 Hari

Maka itu, pengajuan penambahan prodi itu ditargetkan selesai dalam waktu 15 hari. Dengan demikian, layanan pembukaan prodi menjadi lebih baik dibanding sebelumnya, yakni enam bulan hingga satu tahun.

"Frekuensi pembukaan prodi dulu satu tahun sekali. Setelah satu kali meningkat jadi dua kali, ini bisa tiga kali. Di tahun 2018 bisa triwulan. Tahun ini kalau bisa kita buat setiap saat bisa penambahan prodi," ujarnya.

Pengajuan penambahan prodi ini dilakukan melalui sistem online. PTS dan PTN yang akan mengajukan dapat membuka website silemkerma.ristekdikti.go.id.

Tak semua prodi dapat diajukan. Prodi yang didorong untuk dibuka yakni sains, teknik, teknologi dan matematika. Kemudian, programnya yaitu vokasi atau diploma.

"Bidang sosial kami batasi. Perizinan dalam bidang sosial tidak boleh diajukan. Dimoratorium dulu," pungkasnya.

(CEU)

Let's block ads! (Why?)


http://bit.ly/2MHbXsu
January 31, 2019 at 04:31PM from METROTVnews.com http://bit.ly/2MHbXsu
via IFTTT

No comments:

Post a Comment