Pages

Thursday, December 6, 2018

Polda Jatim Tangkap Pelaku Penyebar Video Porno

Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap MYA, mahasiswa S2 pelaku penyebar video porno enam wanita di situs dewasa. (Medcom.id/Amal).

Surabaya: Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menagkap pelaku penyebar video porno berinisial MYA, 23 warga Kabupaten Gresik. Pelaku menyebar video bugil enam wanita di situs dewasa.

"Tersangka mengancam menyebarkan video bugil enam wanita yang merupakan mantan pacarnya. Dan ternyata pelaku ini sudah menyebar videonya," kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, di Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis, 6 Desember 2018.

Menurut Arman, tersangka MYA telah melakukan perbuatannya sejak 2013 hingga 2018. Kegiatan MYA ini merupakan tindak pidana UU ITE.

"Kami mengetahuinya patroli siber pada Oktober. Kami masuk di situs dewasa dan kami menemukan enam video itu dan mendapati yang bersangkutan sedang mengunggah," kata Arman.

Modusnya, pelaku menarik perhatian para wanita untuk menjadi pacarnya. Setelah berpacaran, pelaku melakukan video call dan meminta korban untuk bugil lalu merekamnya.

"Saat korban sudah merasa capek atas perbuatan pelaku dan tidak mau menuruti pelaku, tersangka mengirimkan ancaman akan menyebarkan video itu di media sosial Whatsapp, Line, Instagram dan situs porno lain," kata Arman.

"Perbuatan pelaku , hanya untuk memenuhi kepuasan nafsu birahinya saja. Tapi kami masih mendalami lagi," kata Arman.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu laptop, tiga telepon genggam, dan satu buah hardisk eksternal ukuran satu TB milik tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat UU ITE pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016.

(ALB)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2SqMzso
December 06, 2018 at 03:49PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2SqMzso
via IFTTT

No comments:

Post a Comment