Pages

Tuesday, December 18, 2018

Bawaslu Polri Selidiki Perusakan Atribut Demokrat

Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Polri menyelidiki kasus perusakan alat peraga kampanye (APK) Partai Demokrat di Pekanbaru, Riau. Bawaslu menyebut ada unsur pidana dalam insiden tersebut.
 
"Itu perusakan (APK Demokrat) pidana," kata Anggota Bawaslu RI, Mochammad Afifuddin di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 18 Desember 2018.
 
Afif mengatakan, Bawaslu menyerahkan kasus itu ke pihak kepolisian. Bawaslu sedang mengkaji dan mendalami kasus perusakan APK tersebut.
 
"Bawaslu aktif menelusuri (kasus ini), sama polisi. Kalau pidana kan jalurnya bareng polisi juga," ujar Afif.

Baca: Andi Arief: Pelaku Perusakan Mengaku Disuruh PDIP
 
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dijelaskan dalam Pasal 280 Ayat 1 huruf  g, bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.
 
Sanksi atas tindakan perusakan APK peserta pemilu adalah pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.
 
Sebelumnya, bendera dan spanduk Partai Demokrat yang dipasang di Kota Pekanbaru, Riau dirusak orang tak dikenal, Sabtu, 15 Desember 2018. Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menyayangkan insiden tersebut.

(FZN)

Let's block ads! (Why?)


https://ift.tt/2PKsJa7
December 18, 2018 at 03:27PM from METROTVnews.com https://ift.tt/2PKsJa7
via IFTTT

No comments:

Post a Comment